Naikkan Harga BBM, Pemerintah Dinilai Langgar UU

Prabawati Sriningrum , Jurnalis
Selasa 06 Januari 2015 15:06 WIB
Naikkan Harga BBM, Pemerintah Dinilai Langgar UU. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kebijakan Pemerintah dalam menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar untuk bulan Januari 2015, maupun kenaikan Harga Elpiji 12 kilogram (kg) dinilai melanggar prinsip dasar pengelolaan dan pengusahaan migas yang ditegaskan dalam Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945.

"Penyesuaian harga BBM serta kenaikan harga Elpiji 12 kg yang dilakukan Pemerintah, dampaknya ke kehidupan sehari-hari, terkait juga di Anggaran Pengeluaran Badan Negara (APBN). Namun yang menjadi pertanyaan apakah pemerintah telah menentukan, harga tersebut secara hati-hati terutama harga Elpiji 12 kg," papar Koordinator Divisi Monitoring Analisis Anggaran Indonesian Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas, di Jakarta,Selasa (6/1/2015).

Sehingga, menurut Firdaus, apa yang dilakukan Pemerintah terkesan kebijakan yang tergesa-gesa.

"Ini terkesan tergesa-gesa, pemerintah dalam penentuan BBM tidak menjadikan acuan atas referensi data yang diberikan oleh Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi. Sehingga, yang dikhawatirkan terjadinya penyimpangan penentuan harga dari Pemerintah karena tidak adanya transparansi kepada pihak terkait," ujarnya.

Selain itu, pemerintah dirasa harus meluruskan rencana pemetaan ke hilir, guna mendapatkan tata kelola migas yang baik di dalam negeri."Terutama transparansi dari Pemerintah dalam menentukan BBM," tandasnya.

Sekedar informasi, pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, beserta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, seperti migas yang dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya