Kenaikan Tarif Penerbangan Murah Berlaku Sejak 1 Januari

Hendra Kusuma, Jurnalis
Kamis 08 Januari 2015 16:06 WIB
Kenaikan Tarif Penerbangan Murah Berlaku Sejak 1 Januari (Ilustrasi: Reuters)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan baru mengenai penetapan tarif batas bawah 40 persen dari tarif batas atas. Di mana, kebijakan tersebut tertuang dalam Permen Nomor PM 91 Tahun 2014.

Direktur Angkutan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Mohammad Alwi mengatakan, implementasi penetapan kebijakan baru ini sudah berlaku usai mendapatkan tanda tangan dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

"Implementasi berlaku sejak ditandatangani, ditandatanganinya tanggal 30 Desember 2014," kata Alwi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Bahkan dirinya menyebutkan, beberapa hari yang lalu telah melakukan sosialisasi ke seluruh maskapai domestik mengenai penerapan kebijakan yang baru ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya