Kenaikan Tarif Penerbangan Murah Berlaku Sejak 1 Januari

Hendra Kusuma, Jurnalis
Kamis 08 Januari 2015 16:06 WIB
Kenaikan Tarif Penerbangan Murah Berlaku Sejak 1 Januari (Ilustrasi: Reuters)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan baru mengenai penetapan tarif batas bawah 40 persen dari tarif batas atas. Di mana, kebijakan tersebut tertuang dalam Permen Nomor PM 91 Tahun 2014.

Direktur Angkutan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Mohammad Alwi mengatakan, implementasi penetapan kebijakan baru ini sudah berlaku usai mendapatkan tanda tangan dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

"Implementasi berlaku sejak ditandatangani, ditandatanganinya tanggal 30 Desember 2014," kata Alwi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Bahkan dirinya menyebutkan, beberapa hari yang lalu telah melakukan sosialisasi ke seluruh maskapai domestik mengenai penerapan kebijakan yang baru ini.

"Sejak 3 hari lalu saya sudah sosialisasi ke maskapai berjadwal tak berjadwal, Nanti dari para maskapai menyesuaikan." Tambahnya.

Sementara itu, Alwi mengungkapkan bahwa kebijakan baru tersebut sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan sistem keselamatan pada setiap penerbangan di domestik.

"Jadi perubahan Peraturan Menteri dari 51 jadi 91 2014, jadi Desember kemarin perubahan itu tidak ada hubungannya dengan kejadian AirAsia," tukas dia.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya