Sudirman mengatakan, PLN meminta pertimbangan kepada pemerintah agar kenaikan ini ditunda. Hal ini dilihat dari faktor masyarakat yang cukup terbebani, dengan naiknya harga Elpiji.
"Ini PLN minta pertimbangan, beberapa masyarakat ini kan sedang mengalami dampak dari kenaikan harganya, nah minta pertimbangan apa ini bisa ditunda," ucap Sudirman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
"Karena aturannya kan setiap tiga bulan harus di review, nah kita lagi lihat, bagaimana kemungkinannya. Mungkin besok atau lusa akan ketemu dengan PLN," tambah dia.
Sudirman menjelaskan, pada dasarnya aturan kenaikan TDL memang sesuai roadmap yang selalu bisa berubah sesuai perkembangan dan aspirasi masyarakat. "Tapi saya belum tahu, makanya saya mau dengar dulu dari PLN," paparnya.
Kendati demikian, dengan turunnya harga minyak dunia membuat harga pokok penjualan listrik turun, namun hal tersebut harus diperhitungkan secara matang. "Cuma secara prosedur harus hati-hati. karena kalau nanti dampaknya terhadap subsidi kan kita harus konsultasi dengan parlemen, DPR," jelas dia.
"Tapi secara substansi saya kira memang ada alasannya untuk menunda, karena secara cost memang lebih rendah dan sambil kita dorong untuk meningkatkan efisiensi," jelas dia.
Menurutnya, penundaan kenaikan tarif dasar listrik ini yang berkaitan dengan masyarakat golongan bawah seperti 1.300 Va dan 2.200 Va. "Yang berkaitan dengan masyarakat bawah kan level itu. Kalau 450-900 Va itu masih bisa disubsidi," tukasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)