JAKARTA - PT PLN (persero) telah meminta persetujuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menunda kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang seharusnya dilakukan per 1 Januari 2015.
Menurut Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) Benny Marbun penundaan kenaikan TDL tersebut hanya pada dua golongan yakni golongan Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 VA, Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 va.
"Kita usulkan dua golongan tarif ditetapkan agak mundur mungkin Maret atau April 2015," ujar dia saat dihubungi Okezone di Jakarta, Sabtu (10/1/2015).
Dia menjelaskan, penundaan tersebut karena masyarakat masih terbebani dengan naiknya harga gas Elpiji dan bahan pokok.