JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM Sudirman Said, diminta mengatur ulang distribusi dan penggunaan Elpiji 3 kilogram (kg). Pasalnya, pola distribusi produk subsidi ini sangat rawan terhadap penyelewengan.
Pelaksanaan distribusi tertutup atas Elpiji 3 kg sebagaimana diatur dengan Peraturan Bersama Mendagri no 17/2011 dan Menteri ESDM nomor 5/2011, hanya merupakan gagasan dan pemikiran yang bagus di atas kertas saja namun nyaris "mandul" untuk dilaksanakan.
Menurut pengamat kebijakan energi Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria distribusi tertutup hanya bisa dilaksanakan apabila penyalur Elpiji 3 kg terbilang sedikit jumlahnya, seperti pada penyaluran BBM bersubsidi oleh SPBU yang jumlahnya hanya sekira 5.300 SPBU.
"Dengan jumlah SPBU sebesar 5.300-an saja, itu pun ternyata Pemerintah tidak pernah berhasil menghapus penyelewengan BBM bersubsidi. Ini sebagai contoh," kata dia di Jakarta, Senin (12/1/2015).
(Widi Agustian)