"Kalau periklanan ini kan biasanya pakai biro iklan, dalam hal ini sebenarnya lebih kepada tanggung jawab biro iklan, harusnya biro iklannya ini yang disorot," ungkap Guru Besar Universitas Indonesia Rhenald Kasali kepada Okezone, Senin (12/1/2015).
Lebih lanjut dia mengatakan, biro iklan yang menangani produksi tersebut tidak mengerti tata cara periklanan. Menurutnya, ada tahap yang harus diperhatikan saat membuat iklan, yang pertama yakni harus menaruh perhatian tata cara dan tata krama itu ada kode etiknya.
"Tata cara tidak boleh menimbulkan pertentangan, mereka juga harus menjaga perasaan-perasaan, sedangkan biro iklan Indosat kurang mengerti tata cara kurang mengerti bayangkan saja provider sekelas Indosat menjadi korban, biro iklan Indosat ini harus introspeksi dan periksa kembali orang-orang kreatif mereka," tandasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)