Eksportir Aman Bertransaksi Gunakan Letter of Credit

Athurtian, Jurnalis
Rabu 14 Januari 2015 22:01 WIB
Eksportir Aman Bertransaksi Gunakan {Letter of Credit} (Ilustrasi: Reuters)
Share :

JAKARTA - Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 Tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit. Kementerian Perdagangan nantinya akan mengatur pembayaran wajib Letter of Credit (L/C) bagi para eksportir barang tertentu.

"Pengawasan penerapan wajib L/C ini akan dilakukan dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW)," ujar Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel, dikantornya Rabu (14/1/2015)

 

Dia menjelaskan, pemberlakuan cara pembayaran L/C bagi eksportir barang tertentu nantinya akan mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan DHE, khususnya hasil ekspor komoditas sumber daya alam serta mendukung upaya pelestarian sumber daya, memastikan akurasi devisa hasil ekspor dan menggenjot berkembangnya investasi dan industri pengguna untuk meningkatkan nilai tambah perekonomian nasional.

"Bagi eksportir, mereka akan memperoleh rasa aman dalam bertransaksi, serta kepastian order dan kepastian produksi bagi pelaku usaha," katanya.

Perlu diketahui, Komoditi yang diwajibkan menggunakan L/C dalam pembayarannya yakni, mineral, batubara, minyak dan gas bumi, serta crude palm oil (CPO) dan Crude Palm Kernel Oil (CPKO).

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya