Pertanyaan :
Saya punya sebuah pertanyaan soal perpajakan. Bagaimana caranya menonaktifkan NPWP secara online. Apakah bisa?
Arinta Merdeka
Karang Pakis, Purwoasri, Kediri.
Jawaban :
Yth Ibu Arinta Merdeka,
Penghapusan NPWP tidak dapat dilakukan secara online. Hal itu tertuang dalam aturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per - 38/Pj/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-20/Pj/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
NPWP memang dapat dihapuskan, hanya apabila Wajib Pajak tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Misalnya Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau meninggalkan warisan tetapi sudah terbagi habis kepada ahli warisnya.
Contoh lain adalah Wajib Pajak tidak lagi memperoleh penghasilan atau memperoleh penghasilan tetapi di bawah PTKP
Penghapusan NPWP dan Persyaratannya
Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal diajukan permohonan penghapusan NPWP