Bagaimana Cara Menonaktifkan NPWP?

, Jurnalis
Selasa 20 Januari 2015 08:48 WIB
Bagaimana Cara Menonaktifkan NPWP? (Ilustrasi: Reuters)
Share :

Pertanyaan :

Saya punya sebuah pertanyaan soal perpajakan. Bagaimana caranya menonaktifkan NPWP secara online. Apakah bisa?

Arinta Merdeka

Karang Pakis, Purwoasri, Kediri.

 

Jawaban :

Yth Ibu Arinta Merdeka,

Penghapusan NPWP tidak dapat dilakukan secara online. Hal itu tertuang dalam aturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Per - 38/Pj/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-20/Pj/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak

NPWP memang dapat dihapuskan, hanya apabila Wajib Pajak tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Misalnya Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau meninggalkan warisan tetapi sudah terbagi habis kepada ahli warisnya.

Contoh lain adalah Wajib Pajak tidak lagi memperoleh penghasilan atau memperoleh penghasilan tetapi di bawah PTKP

Penghapusan NPWP dan Persyaratannya

Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal diajukan permohonan penghapusan NPWP

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya