Alat Tangkap Cantrang Picu Konflik Antar-Nelayan

Hendra Kusuma, Jurnalis
Minggu 22 Februari 2015 16:45 WIB
Alat Tangkap Cantrang Picu Konflik Antar-Nelayan (Ilustrasi: Okezone)
Share :

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) KP NO.2/Permen-KP/2015 tentang larangan penggunaan Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets), maka setiap orang dilarang mengoperasikan cantrang di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, Gellwynn mengungkapkan bahwa penggunaan alat cantrang tersebut bukannya berkurang malah semakin meningkat. Salah satunya di Jawa Tengah, jumlah kapal yang menggunakan alat tangkap canreang ini telah mencapai 10.758 di 2015, atau meningkat 100 persen dari 2007 yang hanya 5.100.

"Dari segi jumlah meningkat dari 5100 menjadi 10.758 pada 2015, padahal sesuai komitmen seharusnya dikurangi secara bertahap," tukas dia.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya