JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap menyebutkan, pemakaian alat tangkap cantrang dapat memicu konflik sesama nelayan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf mengatakan, salah satu contoh konflik tersebut seperti di Kalimantan Selatan. Di mana, nelayan yang kapalnya menggunakan alat tangkap cantrang memasuki zona yang seharusnya tidak perlu menggunakan alat tersebut.
"Terjadi pelanggaran daerah penangkapan ikan yang menyebabkan konflik dengan nelayan setempat, seperti kasus di Kota Baru, Kalimantan Selatan, Masalembo, dan Sumenep," kata Gellwyn di Kantor KKP, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Menurut dia, alat tangkap cantrang tidak hanya memicu konflik sesama nelayan, alat tersebut juga mampu memberikan dampak yang buruk terhadap lingkungan kelautan.