JAKARTA - Hanya 36 persen provinsi atau kabupaten yang mampu mempertanggungjawabkan laporan keuangannya. Hal ini dikarenakan banyak daerah memiliki area rawan korupsi.
"Dalam waktu 10 tahun hanya 36 persen provinsi dan kabupaten menurut versi KPK yang mampu dan bisa mempertanggung jawabkan keuangan daerah," kata Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo di kantor BKPM, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Menurutnya, kasus hukum daerah area rawan korupsi meliputi perencanaan anggaran, pajak dan retribusi, dana hibah dan bantuan sosial, serta mekanisme perjalanan dinas. Keempat area tersebut dianggap paling rentan dengan tindakan korupsi.
"Keempat ini area rawan korupsi. Wajar kalau 10 tahun tidak banyak yang bisa bertanggung jawab dengan laporan keuangan," ucap dia.
Namun, dikatakan Thahjo, pada tahun ini akan ada pola baru yang diterapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meningkatkan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah.
"Pemerintah DKI saja masih belum bisa ketemu kesepakatan anggaran antara DPRD dan Gubernur padahal satu kota, apalagi wilayah lain," tambah Thahjo.
(Fakhri Rezy)