Oleh karena itu, dia menjelaskan KemenPU-PR akan segera mencantumkan kebijakan tersebut dalam peraturan Kemenpu-PR. Agar dapat segera diberlakukan untuk semua perbankan yang menyediakan fasilitas kredit perbankan bagi pembelian rumah untuk MBR.
"Itu kan peraturan MenteriPUPR-nya maka harus ada, untuk mengatur suku bunga 5 persen, uang muka,dan juga porsi FLPP 90 persen serta bank pelaksana 10 persen. Itu juga harus dicantumkan pada peraturan Kementerian PU-PR," imbuh dia.
"Bisa diterapkan mungkin awal, atau pertengahan April. Tapi kita rencanakan semua lengkap infrastrukturnya sudah selesai akhir bulan ini," tandasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)