Uang Muka Rumah Murah Akan Turun ke 1%

Prabawati Sriningrum , Jurnalis
Rabu 11 Maret 2015 15:06 WIB
Ilustrasi rumah tapak. (Foto: Okezone)
Share :

Oleh karena itu, dia menjelaskan KemenPU-PR akan segera mencantumkan kebijakan tersebut dalam peraturan Kemenpu-PR. Agar dapat segera diberlakukan untuk semua perbankan yang menyediakan fasilitas kredit perbankan bagi pembelian rumah untuk MBR.

"Itu kan peraturan MenteriPUPR-nya maka harus ada, untuk mengatur suku bunga 5 persen, uang muka,dan juga porsi FLPP 90 persen serta bank pelaksana 10 persen. Itu juga harus dicantumkan pada peraturan Kementerian PU-PR," imbuh dia.

"Bisa diterapkan mungkin awal, atau pertengahan April. Tapi kita rencanakan semua lengkap infrastrukturnya sudah selesai akhir bulan ini," tandasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya