Ditjen Pajak Permudah Pengguna Android Sampaikan SPT

Raisa Adila, Jurnalis
Kamis 12 Maret 2015 19:13 WIB
Ditjen Pajak Permudah Pengguna Android Sampaikan SPT (Ilustrasi: Reuters)
Share :

JAKARTA – Demi mempermudah wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meluncurkan inovasi berupa aplikasi mobile Android e-filing SPT 1770 SS. Aplikasi ini memberi kemudahan secara online melalui perangkat berbasis Android.

"Aplikasi (app) ini dapat diunduh melalui Play Store dengan menggunakan kata kunci ‘Efiling 1770 SS’ atau melalui browser dengan menggunakan link https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.pajak.efiling," kata Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Wahju K Tumakaka, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/3/2015).

Ia mengatakan, aplikasi yang tersedia saat ini adalah untuk pengisian dan pelaporan SPT PPh wajib pajak orang pribadi sangat sederhana (formulir 1770 SS). Formulir ini dikhususkan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun.

Guna dapat menggunakan fasilitas e-filing, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki electronic filing identification number (e-FIN) yang diterbitkan Ditjen Pajak. Untuk mendapatkan e-FIN wajib pajak cukup datang ke kantor pelayanan pajak terdekat untuk mengajukan permohonan penerbitan e-FIN atau melalui permohonan penerbitan secara kolektif melalui pemberi kerja.

Nantinya, wajib pajak yang telah menerima e-FIN kemudian melakukan pendaftaran melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id/registrasi) atau menu registrasi pada aplikasi Android e-filing. Aplikasi ini dapat langsung digunakan setelah tahapan pendaftaran selesai dilakukan.

Namun, Ditjen Pajak mengingatkan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan data atau informasi milik wajib pajak jika aplikasi yang digunakan bukan aplikasi resmi yang diluncurkan Ditjen Pajak.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya