Ditjen Pajak Tahan Penunggak Pajak Rp1,9 Miliar

Antara, Jurnalis
Kamis 19 Maret 2015 13:37 WIB
Ilustrasi: Reuters
Share :

"Ini bukan hukuman pidana, ini hukuman badan atau disebut 'digijzeling' (sandera, red) artinya jika membayar, langsung dilepaskan. Terkait dengan biaya makan dan minum selama di Lapas, itu akan ditambahkan dengan jumlah hutangnya. Memang, saat ini negara yang menalangi dahulu," kata dia.

Ia menjelaskan penunggak pajak terpaksa disandera karena upaya persuasif dalam rentan waktu yang panjang tidak membuahkan hasil.

"Berdasarkan undang-undang, penunggak pajak ini disandera enam bulan, jika belum memenuhi kewajiban maka boleh ditambah enam bulan lagi. Setelahnya harus dikeluarkan karena UU hanya mengatur maksimal satu tahun," kata dia.

Sementara, Kepala Bidang Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Fadjar Julianto menambahkan, meski si penunggak pajak sudah lepas dari hukuman sandera tapi kewajiban membayar hutang terhadap negara ini tetap berlanjut atau tidak bisa diputihkan.

"Caranya dengan penyitaan aset, apapun barang yang dibelinya akan disita negara sehingga sulit bagi penunggak pajak untuk berusaha lagi jika masih memiliki hutang kepada negara. Namun, sejauh ini, kejadian seperti ini belum ada karena hukuman badan hingga saksi sosial dari masyarakat seperti publikasi di media sudah cukup memaksa untuk membayar," ujar dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya