Kepala Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Samon Jaya di Palembang, Kamis, mengatakan DJ masih berupaya menjual aset untuk melunasi tunggakan pajaknya itu.
"Karena asetnya merupakan benda tak bergerak, jadi agak kesulitan untuk menjualnya, sehingga terhitung sejak ditangkap pada 4 Februari lalu, sudah sekitar enam pekan dititipkan di Lapas," kata Samon.
Ia mengatakan Ditjen Pajak pada prinsipnya memberikan kesempatan kepada penunggak pajak untuk memanfaatkan waktu yang ada hingga satu tahun ke depan.
Selama masa itu, negara tidak menanggung beban biaya selama dititipkan sebagai tahanan sandera di Lapas.