Ditjen Pajak Tahan Penunggak Pajak Rp1,9 Miliar

Antara, Jurnalis
Kamis 19 Maret 2015 13:37 WIB
Ilustrasi: Reuters
Share :

PALEMBANG - Direktorat Jenderal Pajak masih menitipkan seorang penunggak pajak berinisial DJ di Lembaga Pemasyarakatan Pakjo, Palembang, sebagai tahanan sandera karena belum mampu melunasi kewajiban senilai Rp1,9 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Samon Jaya di Palembang, Kamis, mengatakan DJ masih berupaya menjual aset untuk melunasi tunggakan pajaknya itu.

"Karena asetnya merupakan benda tak bergerak, jadi agak kesulitan untuk menjualnya, sehingga terhitung sejak ditangkap pada 4 Februari lalu, sudah sekitar enam pekan dititipkan di Lapas," kata Samon.

Ia mengatakan Ditjen Pajak pada prinsipnya memberikan kesempatan kepada penunggak pajak untuk memanfaatkan waktu yang ada hingga satu tahun ke depan.

Selama masa itu, negara tidak menanggung beban biaya selama dititipkan sebagai tahanan sandera di Lapas.

"Ini bukan hukuman pidana, ini hukuman badan atau disebut 'digijzeling' (sandera, red) artinya jika membayar, langsung dilepaskan. Terkait dengan biaya makan dan minum selama di Lapas, itu akan ditambahkan dengan jumlah hutangnya. Memang, saat ini negara yang menalangi dahulu," kata dia.

Ia menjelaskan penunggak pajak terpaksa disandera karena upaya persuasif dalam rentan waktu yang panjang tidak membuahkan hasil.

"Berdasarkan undang-undang, penunggak pajak ini disandera enam bulan, jika belum memenuhi kewajiban maka boleh ditambah enam bulan lagi. Setelahnya harus dikeluarkan karena UU hanya mengatur maksimal satu tahun," kata dia.

Sementara, Kepala Bidang Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Fadjar Julianto menambahkan, meski si penunggak pajak sudah lepas dari hukuman sandera tapi kewajiban membayar hutang terhadap negara ini tetap berlanjut atau tidak bisa diputihkan.

"Caranya dengan penyitaan aset, apapun barang yang dibelinya akan disita negara sehingga sulit bagi penunggak pajak untuk berusaha lagi jika masih memiliki hutang kepada negara. Namun, sejauh ini, kejadian seperti ini belum ada karena hukuman badan hingga saksi sosial dari masyarakat seperti publikasi di media sudah cukup memaksa untuk membayar," ujar dia.

Ditjen Pajak Sumsel Babel mencatat penerimaan sebesar Rp10,110 triliun pada 2014 atau tercapai seratus persen dari target sebesar Rp10,024 triliun.

Pada tahun ini, Ditjen Pajak harus bekerja ektra keras karena dibebani target Rp15,5 triliun atau meningkat 50 persen seiring dengan visi misi Presiden Joko Widodo yang menggenjot penerimaan pajak sekitar 40 persen untuk menunjang APBN.

Selain DJ, Ditjen Pajak Sumsel Babel telah melimpahkan berkas penyidikan ke kejaksaan atas nama TE terkait kasus pembuatan faktur pajak fiktif senilai Rp33 miliar.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya