Namun, penerapan aturan-aturan dan kebijakan pajak tersebut hanya memperlihatkan kegamangan Ditjen Pajak dalam mencapai penerimaan.
"Dulu itu mau terapkan pajak tol, e-commerce dan lain-lain. Tapi gagal, akhirnya mau terapkan sunset policy dan tax amnesty," kata dia.
Berdasarkan data yang dirilis dari Forum Pajak Berkeadilan, realisasi penerimaan pajak terbesar berada pada tahun 2008 sebesar 105,9 persen. Namun, 5 tahun berikutnya terjadi penurunan capaian 97,9 persen di 2009, 98,1 persen pada 2010, 99,3 persen pada 2011, 96,4 persen pada 2012, 92,6 persen pada 2013 dan 91,5 persen pada 2014.
(Rizkie Fauzian)