Izin Tax Allowance Tak Akan Lebih dari 50 Hari

Dhera Arizona Pratiwi, Jurnalis
Rabu 01 April 2015 15:42 WIB
Kepala BKPM Franky Sibarani. (Foto: Okezone/Heru)
Share :

 

JAKARTA - Pemerintah terus mempersingkat perizinan lewat penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Diharapkan dengan adanya perizinan satu pintu tersebut, maka dapat memangkas proses pemberian izin.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengungkapkan proses tax allowance dapat dipangkas dari berbulan-bulan, menjadi tidak lebih dari 50 hari.

"Prosesnya sederhana, surat pengajuan bisa disampaikan langsung ataupun di email. Setelah masuk kemudian dibahas di trilateral antara Kemenkeu, Kementerian Teknis dan BKPM," ungkap Franky, saat dijumpai di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Lebih lanjut dia mengatakan, apabila pembahasan melalui trilateral pertama tidak sepakati, maka akan dilanjutkan pada tahap trilateral kedua. Namun, pembahasan tersebut juga akan dibatasi waktunya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya