"Jadi prosesnya setelah trilateral kedua baru dari BKPM menyampaikan ke Kemenkeu untuk disahkan dan dikeluarkan pengesahannya, dan diharapkan tidak lebih dari batas waktu maksimum 50 hari," katanya.
Menurutnya, proses trilateral pertama dan kedua membutuhkan waktu minimum 20 hari atau kurang. Sehingga, sisa prosesnya hanya yang bersifat administratif.
"Proses sisa dari BKPM dan Kemenkeu itu hanya administrasi. Dengan PTSP kita optimalkan proses perizinan dan juga pengajuan tax allowance," pungkasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)