JAKARTA - Pemerintah terus mempersingkat perizinan lewat penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Diharapkan dengan adanya perizinan satu pintu tersebut, maka dapat memangkas proses pemberian izin.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengungkapkan proses tax allowance dapat dipangkas dari berbulan-bulan, menjadi tidak lebih dari 50 hari.
"Prosesnya sederhana, surat pengajuan bisa disampaikan langsung ataupun di email. Setelah masuk kemudian dibahas di trilateral antara Kemenkeu, Kementerian Teknis dan BKPM," ungkap Franky, saat dijumpai di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Lebih lanjut dia mengatakan, apabila pembahasan melalui trilateral pertama tidak sepakati, maka akan dilanjutkan pada tahap trilateral kedua. Namun, pembahasan tersebut juga akan dibatasi waktunya.
"Jadi prosesnya setelah trilateral kedua baru dari BKPM menyampaikan ke Kemenkeu untuk disahkan dan dikeluarkan pengesahannya, dan diharapkan tidak lebih dari batas waktu maksimum 50 hari," katanya.
Menurutnya, proses trilateral pertama dan kedua membutuhkan waktu minimum 20 hari atau kurang. Sehingga, sisa prosesnya hanya yang bersifat administratif.
"Proses sisa dari BKPM dan Kemenkeu itu hanya administrasi. Dengan PTSP kita optimalkan proses perizinan dan juga pengajuan tax allowance," pungkasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)