JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan dua rancangan undang-undang (RUU) untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pihaknya akan mengajukan 2 RUU sesuai dengan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun lalu untuk mencabut Perpu JPSK. RUU tersebut yaitu RUU Pencabutaan Perpu dan RUU JPSK.
"Untuk Perpu itu nanti yang diajukan ada dua, sesuai dengan waktu itu di DPR," ucap dia di kantornya, Jumat (10/4/2015).
Di tempat yang sama, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, dalam RUU JPSK akan ada aturan-aturan untuk mengantisipasi kondisi krisis dalam sektor keuangan. Sehingga, tidak terjadi hal yang terburuk yang tidak diinginkan.
"Supaya semua lebih prudent, semua peraturan kita lakukan semuanya," kata dia.
Nantinya, kedua RUU tersebut akan diajukan secara bersamaan sebelum masa reses DPR. "Iya kita memasukkannya sebelum reses tanggal 25 April," ucap dia.
Sebelumnya, sudah ada wacana mengenai pencabutan Perpu tersebut pasca terjadinya kasus Bank Century. Namun, terjadi penundaan dikarenakan belum ada RUU pencabutan JPSK.
(Fakhri Rezy)