Direktur Pesisir dan Lautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Eko Rudianto, mengatakan sebelum melakukan diskusi dengan Ahok, mereka akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan beberapa jajaran dari eselon I KKP.
"Mungkin kita undang eselon I dulu, baru kita diskusikan bagaimana jalan keluarnya (apakah selanjutnya akan memanggil Ahok atau tidak)," ujar dia saat ditemui di Menara Peninsula, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Lebih lanjut, Eko menjelaskan, langkah tersebut dilakukan lantaran hanya pemberi yang dapat mencabut izin. "Tapi memang dalam tata hukum ketatanegaraan yang bisa cabut, ya yang beri izin atau atasannya yang beri izin," imbuh dia.
Sekedar informasi, status ilegal izin reklamasi Pluit City terkuak setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa izin reklamasi di kawasan laut strategis adalah wewenangnya, bukan wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti yang diklaim Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pada 23 Desember 2014, pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2238 yang memberikan izin melanjutkan reklamasi 17 pulau, salah satunya pembangunan pulau G seluas 160 hektar oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha Agung Podomoro (APLN).
Namun pada 10 Februari 2015, Direktur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad menyatakan, izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok pada megaproyek Pluit City bersifat ilegal dan melanggar peraturan. Menurut Sudirman Saad, untuk area laut strategis, wewenang mengeluarkan izin reklamasi berada di tangan Kementerian bukan Pemprov DKI Jakarta, meski kawasan itu termasuk dalam area DKI Jakarta.
Sementara menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, para pengembang yang akan melakukan reklamasi diwajibkan membangun wilayah air pengganti terlebih dahulu, baru kemudian izin reklamasi bisa dikeluarkan.
(Martin Bagya Kertiyasa)