Pada 23 Desember 2014, pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2238 yang memberikan izin melanjutkan reklamasi 17 pulau, salah satunya pembangunan pulau G seluas 160 hektar oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha Agung Podomoro (APLN).
Namun pada 10 Februari 2015, Direktur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad menyatakan, izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok pada megaproyek Pluit City bersifat ilegal dan melanggar peraturan. Menurut Sudirman Saad, untuk area laut strategis, wewenang mengeluarkan izin reklamasi berada di tangan Kementerian bukan Pemprov DKI Jakarta, meski kawasan itu termasuk dalam area DKI Jakarta.
Sementara menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, para pengembang yang akan melakukan reklamasi diwajibkan membangun wilayah air pengganti terlebih dahulu, baru kemudian izin reklamasi bisa dikeluarkan.
(Martin Bagya Kertiyasa)