Fitra Berencana Gugat Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2015

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 24 April 2015 17:13 WIB
Ilustrasi listrik. (Foto: Reuters)
Share :

"Itu sekira 12,7 persen dari 35 ribu mw dan ini makan alokasi Rp143 triliun tanpa tender. Di Sulawesi itu wilayahnya siapa? Perusahaan di sana banyak punya siapa? Kenapa ini kita bilang ada peraturan tabrakan itu, yang timbulkan korporasi dekat dengan kekuasaan," tegasnya.

Menurutnya, untuk mempercepat pembangunan proyek ini, seharusnya tetap mengikuti proses lelang, namun dalam proses tersebut secara transparan. "Harus tetap secara lelang, bisa saja lelangnya dipercepat tapi tetap transparan," tukasnya.

Seperti yang diketahui, Kementerian ESDM mengeluarkan Permen Nomor 3 Tahun 2015 tentang penunjukan langsung pelaksana proyek pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 35 ribu mega watt periode 2015 hingga 2019.

Dalam aturan itu, PLN mempunyai hak untuk menunjuk langsung pihak swasta dalam membantu pembangunan pembangkit listrik. PLN bebas memilih perusahaan mana saja yang mau menggarap proyek listrik tersebut.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya