JAKARTA - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) akan menggugat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2015 tentang penunjukan langsung pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt (mw).
Sekretaris Jenderal Fitra Yenny Sucipto mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan karena Permen ESDM ini bertentangan dengan Peraturan Presiden tentang percepatan pembangunan infrastruktur.
"Ini kami akan menggugat Permen ESDM itu langsung ke Mahkamah Agung (MA), Permen ini bertabrakan," kata Yenny di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Menurut Yenny, dengan adanya penunjukan langsung ini, maka akan menimbulkan potensi kerugian negara. Pasalnya, penunjukan langsung terdiri dari 16 region, sementara delapan di antaranya di wilayah Sulawesi.
"Itu sekira 12,7 persen dari 35 ribu mw dan ini makan alokasi Rp143 triliun tanpa tender. Di Sulawesi itu wilayahnya siapa? Perusahaan di sana banyak punya siapa? Kenapa ini kita bilang ada peraturan tabrakan itu, yang timbulkan korporasi dekat dengan kekuasaan," tegasnya.
Menurutnya, untuk mempercepat pembangunan proyek ini, seharusnya tetap mengikuti proses lelang, namun dalam proses tersebut secara transparan. "Harus tetap secara lelang, bisa saja lelangnya dipercepat tapi tetap transparan," tukasnya.
Seperti yang diketahui, Kementerian ESDM mengeluarkan Permen Nomor 3 Tahun 2015 tentang penunjukan langsung pelaksana proyek pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 35 ribu mega watt periode 2015 hingga 2019.
Dalam aturan itu, PLN mempunyai hak untuk menunjuk langsung pihak swasta dalam membantu pembangunan pembangkit listrik. PLN bebas memilih perusahaan mana saja yang mau menggarap proyek listrik tersebut.
(Martin Bagya Kertiyasa)