Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masuknya Sektor Kelistrikan ke Proyek Strategi Dipertanyakan

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 03 Februari 2016 |16:37 WIB
Masuknya Sektor Kelistrikan ke Proyek Strategi Dipertanyakan
Ilustrasi pembangkit listrik. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 terkait dengan proyek strategis nasional, di mana pembangunan sektor listrik masuk ke dalam Perpres tersebut.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo, mempertanyakan pembangunan sektor listrik, apa yang pemerintah tetapkan menjadi proyek strategis nasional.

"Kemarin ada Perpres No.3/2016 tentang proyek strategis, sektor listrik masuk di sana. Tapi hingga saat ini tidak ada nama proyeknya dan belum ada. Jadi apa yang menjadi proyek strategis," terangnya dalam acara Festival Iklim di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (3/2/2016).

Menurut Agus, pemerintah harus secepatnya menentukan energi baru terbarukan (EBT) apa yang akan digunakan. Pasalnya, pembangunan infrastruktur EBT membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar.

Hal ini, Agus menjelaskan terkait pendapatan pemerintah yang masih berpangku pada sektor energi minyak dan gas (Migas). Jadi, jika tidak ada pengganti energi Migas yang tengah anjlok, pendapatan negara akan terus terkuras.

"Hingga saat ini, penelitian yang dilakukan masih kesulitan menemukan sebuah energi terbarukan yang cocok buat Indonesia. Tidak semua EBT yang telah ditemukan dan dipakai oleh negara-negara maju cocok untuk Indonesia. Pemerintah harus mempercepat dan menentukan EBT ini. Ini harus jadi prioritas pemerintah," terangnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement