Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fitra Berencana Gugat Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2015

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 24 April 2015 |17:13 WIB
 Fitra Berencana Gugat Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2015
Ilustrasi listrik. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) akan menggugat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2015 tentang penunjukan langsung pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt (mw).

Sekretaris Jenderal Fitra Yenny Sucipto mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan karena Permen ESDM ini bertentangan dengan Peraturan Presiden tentang percepatan pembangunan infrastruktur.

"Ini kami akan menggugat Permen ESDM itu langsung ke Mahkamah Agung (MA), Permen ini bertabrakan," kata Yenny di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Menurut Yenny, dengan adanya penunjukan langsung ini, maka akan menimbulkan potensi kerugian negara. Pasalnya, penunjukan langsung terdiri dari 16 region, sementara delapan di antaranya di wilayah Sulawesi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement