JAKARTA - Investor Taiwan mengeluhkan aturan terkait masa kerja tenaga kerja asing (TKA) ahli dalam memberikan pelatihan bagi pekerja lokal pada kategori industri pengolahan, khususnya golongan industri alas kaki.
Kepala Taipei Economic and Trade Office (TETO) Jakarta, Yetsai, dalam dialog bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyampaikan, aturan yang menjadi perhatian mereka yaitu Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.15 tahun 2015 tentang jabatan yang dapat diduduki oleh TKA pada kategori industri pengolahan, subgolongan industri alas kaki.
"Dalam aturan tersebut terdapat ketentuan TKA ahli jangka waktunya hanya diperbolehkan hingga dua tahun, sedangkan menurut mereka jangka waktu tersebut tidak cukup untuk transfer teknologi atau ilmu kepada tenaga lokal karena mereka sendiri untuk mempelajari teknik tersebut butuh lebih dari lima tahun," kata Yetsai.
Keluhan lainnya yang disampaikan investor Taiwan, yaitu mengenai penetapan upah minimun regional (UMR) yang kenaikannya tidak konstan.
Sebelumnya, BKPM menerima keluhan mengenai izin kerja tenaga kerja asing dan ketidakpastian kebijakan upah juga disampaikan oleh investor Jepang.
Bedanya, investor Jepang mengeluhkan sulitnya mendapatkan izin bagi tenaga kerja asing berpengalaman yang hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).