Koordinator Serikat Pekerja PT Woody Arista, Rastingkem, menjelaskan banyak karyawan di sana yang bekerja dengan sistem kontrak dan tidak sesuai dengan aturan UU 13/2003 dan Perda Tenaker di Depok serta Keputusan Menteri 100/2004 tentang pekerja harian. Dia menambahkan, pekerja para pegawai yang di PHK distop setelah lima tahun bekerja.
"Pekerja harian tapi dijanjikan bayarnya tiga bulan. Ini pelanggaran, kami tuntut mereka jadi pekerja tetap. Banyak juga yang bekerja dengan sistem kerja borongan, bekerja lebih dari tujuh jam. Diputus PHK padahal sudah kerja lima tahun," jelasnya di lokasi, Kamis (11/6/2015).
Dia menjelaskan, sejak Maret setiap bulan selalu ada PHK terhadap karyawan. ADapun jumlah terakhir karyawan, mencapai 30 orang. "Kami ingin teman kami segera dipekerjakan kembali. Sebenarnya hampir tiap bulan perusahaan habiskan orang, ini puncaknya terus-terusan terjadi," jelasnya.
Menurutnya, tidak ada penghematan yang dilakukan perusahaan, tetapi justru merekrut banyak tenaga kerja baru. Dia menambahkan, ekspansi pun dilakukan perusahaan semakin luas dan tidak ada pengurangan produksi.