"Karena mereka menganggap akan menjadi risiko, menurut kami ini sudah pelanggaran. Upah untuk yang pegawai sistem borongan di bawah UMK padahal bekerja 12 bulan," jelasnya.
Koordinator Aksi, Wido Pratikno, menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dari para buruh terkait indikasi pelanggaran yang terjadi di dalam perusahaan. Selain itu, dia juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok untuk melakukan mediasi.
"Banyak perusahaan yang tidak membayar uang lembur. Perusahaan juga tidak ada yang menangguhkan UMK, tapi enggak bayar sesuai UMK juga. Harusnya kan lapor, ini berarti abai," tukasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)