"Dengan demikian, PT Lintas Marga Sedaya memberikan layanan gratis penggunaan jalan tol Cikopo-Palimanan selama dua pekan," tambahnya.
Menurut Hudaya, pengenaan tarif tol akan mulai dilakukan pada Jumat, 26 Juni 2015 pukul 00.00 WIB untuk semua golongan kendaraan. Besaran tarif ruas tol Cikopo-Palimanan, sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 323/KPTS/M/2015 adalah sebesar Rp 823 per kilometer untuk kendaraan Golongan I.
Besaran tarif adalah sesuai jarak yang ditempuh, misalnya untuk jarak terjauh (dari Cikopo sampai Palimanan) kendaraan Golongan I akan membayar Rp. 96.000 sedangkan kendaraan Golongan V akan membayar Rp. 288.500.
Jalan tol sepanjang 116,75 kilometer (km) ini merupakan jalan tol terpanjang di Indonesia dan merupakan bagian dari sistem jalan tol Trans Jawa. Jalan Tol Cikopo-Palimanan melintasi lima kabupaten di Jawa Barat yaitu Kabupaten Purwakarta, Subang, Indramayu, Majalengka dan Cirebon.
PT Lintas Marga Sedaya sebagai pemegang konsesi Jalan Tol Cikopo-Palimanan selama 35 tahun, merupakan badan usaha jalan tol yang sahamnya dimiliki oleh PT Baskhara Utama Sedaya (45 persen), suatu perusahaan investasi nasional, dan PLUS Expressways International Berhad (55%) yang merupakan perusahaan jalan tol terkemuka di Malaysia.
(Fakhri Rezy)