Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan sosial Kemenaker Irianto Simbolon menyatakan, ada 12 perusahaan yang tidak pas dalam menpekerjakan outsourcing. Sehingga hal tersebut perlu diperbaiki.
"12 ini pun sudah melakukan perbaikan seperti yang kita inginkan dengan undang-undang ada memang yang tidak pas dan tidak benar yang dimaksudkan pekerja buruh," kata Irianto.
Namun, dia enggan menyebutkan secara jelas ke-12 perusahaan tersebut. "Tadi ada PLN, gas. Gas ada progres. Pertamina juga ada progres malah sebagian sudah diangkat malah sekarang sudah dilatih," ucap dia.
Selama ini Kementerian Ketenagakerjaan menyarankan agar perusahaan BUMN mempekerjakan kembali dan mengangkat pekerja OS dengan berbagai cara dan alternatif yaitu mengangkat sebagai pekerja tetap pada perusahaan BUMN, membentuk anak perusahaan dan mengangkat pekerja OS sebagai pekerja tetap pada anak perusahaan tersebut atau mengangkat pekerja OS menjadi pekerja tetap pada perusahaan vendor.
(Fakhri Rezy)