Menteri Gobel Wajibkan E-commerce Punya NPWP

Hendra Kusuma, Jurnalis
Jum'at 03 Juli 2015 12:21 WIB
Ilustrasi : okezone.
Share :

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menegaskan agar pelaku usaha e-commerce wajib memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP). Sebab semua usaha di Indonesia memang sudah sepantasnya memiliki NPWP.

"Selain izin e-commerce, kan negara tidak bisa bebas gitu aja, NPWP semua harus punya," kata Gobel di Gedung Kominfo, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Menurut Gobel, pengurusan NPWP bagi para pelaku e-commerce tidak akan disulitkan. Namun, para pelaku usaha juga harus mengikuti aturan dan birokrasi yang ada saat membuat NPWP.

"Pribadi saja harus punya NPWP, NPWP itu harus ada, kalau tidak, tidak bisa kendalikan," tambahnya.

Lanjut Gobel, mewajibkan para pelaku e-commerce memiliki NPWP. Dengan memiliki NPWP, kata Gobel, para pelaku e-commerce di Indonesia pun mengalami peningkatan niai tambahnya.

"Yang jelas kita ingin mendorong e-commerce itu supaya ada value. Wajib itu NPWP," tutupnya.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya