"Lalu pasar modal Thailand dengan Securities Investor Protection Fund dengan DPP sebanyak Rp394 juta. Indonesia Rp25 juta untuk pemodal atau Rp50 miliar per kustodian dan sekarang masih berlaku," imbuh dia.
Sehingga, pihaknya menyambut baik rencana PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam meningkatkan DPP untuk pemodal dari sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp100 juta. Terlebih, langkah itu berpotensi untuk meningkatkan kepercayaan pada pemodal.
"Melalui Rp25 juta tadi dengan perkembangan yang ada masih kecil dibanding dengan kawasan regional. Tapi nanti akan ditambah tahun ini," tandasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)