"Karena Jakarta ini penurunan permukaan tanah sangat tinggi. Banjir yang terjadi, banjir besar yang ukuran 50 tahun sekali terjadi diperkirakan, sehingga dengan ukuran 700 liter per detik itu mengalir air, dengan kondisi yang seperti sekarang sudah tidak bisa ditampung," kata dia.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu memiliki badan khusus untuk menangani pembangunan tersebut.
"Institusi itu sudah ada di PUPR tinggal diberi wewenang yang besar. Nanti akan diberi mandat khusus ke lembaga itu. Kenapa enggak buat badan baru? Karena enggak efisien, enggak mau nambah badan, dan enggak jelas nanti siapa yang bertanggung jawab badan itu," tandas dia.
(Fakhri Rezy)