"Kasus ini mendapat perhatian dunia internasional, karena ITUC-AP melihat terjadi pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Apalagi pabrik masih baru dan karyawannya juga berstatus outsourching tapi tidak diberikan pelatihan K3," ujar Ketua KSPI Said Iqbal di Hotel Mega Cikini, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Iqbal mengatakan, peristiwa yang telah menelan 27 korban jiwa dari PT Mandon Indonesia Tbk (TCID) dan satu korban jiwa di PT GSG yang berstatus magang, belum mendapatkan perhatian dari perusahaan terkait, padahal telah jelas perusahaan bersalah dengan mengabaikan K3 bagi para pegawainya.
"Orang magang yang kerja di tempat yang berisiko tinggi seperti gas tekanan tinggi, aoresol, beracun. Seperti orang yang ditaruh di kamp konsentrasi, tapi dikasih gas beracun mereka tidak tahu apa-apa, ini kayak pembunuhan ," jelas dia.
Oleh karena itu, KSPI mendesak pemerintah dan kepolisian untuk segera bertindak mengusut kasus ini. Terlebih, insiden ini diduga merupakan tindak pidana kelalaian yang telah menimbulkan kematian dan luka bakar sangat berat.
"Ini memang sudah lama, tapi kita diam dulu. Menunggu dahulu kemungkinan tanggung jawab dari manager. Sepertinya belum ada itikad baik dan tanggung jawab dari perusahaan, kami ingin polisi segera buka labor dan menangkap serta memenjarakan pengusaha kedua perusahaan itu," tandasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)