JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggelontorkan dana sekira Rp6 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2016 mendatang. Angka tersebut hampir sama besarannya dengan anggaran gaji pokok (gapok) untuk PNS.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, dana sebesar Rp6 triliun tersebut dianggarkan untuk THR PNS di Pemerintah Pusat. Namun, untuk PNS di Pemerintah Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Yang di pusatnya mungkin Rp6 triliun ya. Budgetnya hampir sama dengan gaji pokok. Kalau PNS daerah itu dari APBD masing-masing. Tergantung dari jumlah PNS daerah masing-masing," kata Askolani saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Sebelumnya, pemerintah memang telah menghapuskan anggaran kenaikan gaji PNS pada RAPBN 2016. Namun, penghapusan tersebut dikompensasikan dengan anggaran THR yang sebelumnya tidak pernah ada.