Pada 2011 jumlah TKA sebesar 77.307 orang, 2012 turun menjadi 72.427 orang, 2013 turun tajam menjadi 68.957 orang dan pada tahun lalu juga kembali turun menjadi 68.762 orang.
Dari total jumlah TKA tersebut paling banyak berasal dari China yang mencapai 16.328 orang. Kemudian disusul Jepang sebanyak 10.838 orang dan Korea Selatan sebanyak 8.172 orang. Sisanya diisi oleh negara-negara lain.
Kebanyakan dari TKA yang masuk ke Indonesia cenderung menyasar sektor industri, pertanian serta perdagangan dan jasa. Mereka juga mengincar posisi jabatan seperti profesional, konsultan, manajer, direksi, supervisor, teknisi, dan komisaris.
Penurunan tersebut disebabkan banyak hal, salah satunya juga dipengaruhi pengetatan syarat masuknya TKA. Menuntut Permenaker 16/2015 tentang tata cara pengendalian dan penggunaan TKA, TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau berpengalaman kerja minimal 5 tahun.
Kemudian, TKA juga disyaratkan menempati jabatan hanya 6 bulan dan tidak boleh diperpanjang. Selain itu perusahaan setiap merekrut 1 TKA di saat yang sama harus merekrut 10 tenaga kerja lokal. TKA juga diwajibkan mendampingi tenaga kerja lokal dalam rangka alih teknologi, ilmu dan sebagainya.
(Martin Bagya Kertiyasa)