Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno mengatakan jika JP tidak dipersiapkan dari sekarang, maka di akhir usia produktif para pekerja tidak memiliki tabungan di masa depan.
"Pensiun merupakan hak hakiki bagi pekerja setelah bekerja, masa pensiun adalah masa yang menjadi wajib dipersiapkan jika tidak dipersiapkan akan ada masa gelap untuk pekerja di masa pensiunnya nanti," ujar Benny, di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Menurutnya, program JP dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan suatu hal yang harus dipersiapkan pemerintah karena merupakan kewajiban yang harus diberikan karena kontribusi yang diberikan pekerja selama masa produktif.
"JP merupakan hak vital. Tentunya banyak manfaat bagi kita semua para pekerja. Tambahan biaya bisa meng-cover biaya hidup pekerja usai tidak bekerja lagi,"tuturnya.
(Rizkie Fauzian)