Aktuaris BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya, pun menjelaskan perbedaan JHT dengan JP. JHT memiliki manfaat dalam bentuk uang tunai sekaligus sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, diterima saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap.
Sedangkan JP, manfaat dalam bentuk uang tunai bulanan dari pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/duda, pensiun anak, dan pensiun orangtua dengan syarat masa iuran minimal 15 tahun.
"Jadi jika di JHT manfaat pembayarannya bisa sekaligus, namun JP bulan," jelas Pramudya, di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Perbedaan lainnya, peserta JHT dapat mengambil sebagian dana jika telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Untuk JP, peserta memasuki pensiun dengan masa iuran kurang dari 15 tahun, peserta menerima akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya secara sekaligus.