Imbasnya tak hanya pekerja dan pengusaha industri rokok, tapi juga petani tembakau dan cengkeh yang akan merasakan kerugian ini. Menurut Bambang, kenaikan yang wajar untuk cukai dengan kondisi ekonomi saat ini adalah 7 persen. Kalau lebih dari itu sudah membebani banyak orang.
"Industri rokok harus sangat diperhatikan karena industri ini menyumbang signifikan untuk APBN," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah kembali menaikkan target cukai rokok di dalam RABPN 2016 dari sebelumnya Rp139,1 triliun menjadi Rp148,9 triliun di tengah kondisi ekonomi yang sedang mengalami perlambatan.
Kenaikan ini menjerat industri rokok karena mengacu pada base look inflasi dengan hitungan 14 bulan, bukan 12 bulan. Dengan perhitungan ini kenaikan cukai rokok mencapai 23 persen, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya berkisar di antara 7-9 persen.
(Widi Agustian)