Kenaikan Cukai Rokok Diklaim Tak Picu PHK

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 03 September 2015 12:07 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan, kenaikan pada target cukai rokok sekira 23 persen dalam RAPBN 2016 tidak akan selalu diperoleh dari kenaikan tarif cukai rokok.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan pendapatan cukai yang dikenakan meningkat dari Rp138,9 triliun menjadi Rp155 triliun pada 2016.

"Kita harus hitung, kenaikan nominal tidak ke tarif (cukai). Bisa ada optimalisasi hasil pendanaan, 23 persen itu hitungan teman-teman (asosiasi). Kenaikan yang nominal dari Rp138,9 triliun jadi Rp155 triliun target cukai " kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Menurut Heru, nominal kenaikan tarif cukai bukan dikonversi satu-satunya lewat tarif. Untuk itu, pihaknya akan terus menggodok kenaikan ini dan mencegah adanya pasar rokok ilegal.

"Makanya kita coba evaluasi terus menerus, bea cukai setiap saat sekuat tenaga melakukan operasi pasar yang ilegal itu," kata Heru.

Heru mengklaim, jika nantinya ada kenaikan tarif cukai, dirinya memastikan tidak akan ada pengaruh terhadap pemangkasan karyawan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memperkirakan adanya kenaikan tarif cukai sekira 7 persen akibat kenaikan target pendapatan cukai pada 2016.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya