Penelusuran Okezone, aturan hukum tersebut tertulis jelas dalam UU Pasar Modal khususnya pada BAB XI tentang Penipuan, Manipulasi Pasar dan Perdagangan Orang Dalam.
"Setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek," demikian bunyi pasal 91.
Dalam UU tersebut juga menyebutkan, pihak OJK mempunyai daya penuh untuk menindaklanjuti oknum ataupun broker nakal yang melakukan praktek yang biasa disebut 'bottom fishing' tersebut.;
"Bapepam dapat menetapkan tindakan tertentu yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek yang bukan merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92," bunyi pasal 94.
(Widi Agustian)