Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono menjelaskan, masalah utama adanya implementasi ini secara langsung, adalah menimbulkan keraguan para pelaku usaha karena pihak asing boleh ikut masuk.
Menurutnya, jika nantinya ada perusahaan existing, maka perusahaan tersebut harus mengikuti PP tersebut dan harus investasikan sahamnya juga. Sehingga, pada saat itu aturan tersebut selesai sudah bisa diterapkan.
"Izinnya nanti di Peraturan Menteri, Tapi untuk UU kan belum dibuat. Jadi nanti kita akn buat untuk memperkuat PP itu," tuturnya di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Sekjen Kementerian PUPR, Taufik Widjoyono, menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam enam butir aturan tersebut mengatakan, pengelolaan air hanya untuk dikerjakan oleh BUMN dan BUMND. Namun, setelah dilakukan pengkajian ulang yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan catatan bagi BUMN dan BUMND tersebut.