BUMN & BUMD Boleh Gandeng Asing Tangani Air Minum

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 25 September 2015 15:59 WIB
Ilustrasi pengelolaan air minum. (Foto: Okezone/Dede)
Share :

JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang sumber daya air (SDA) dan RPP sistem penyediaan air minum (SPAM) sudah sampai tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sudah dilakukan penandatanganan oleh seluruh menteri terkait.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono menjelaskan, masalah utama adanya implementasi ini secara langsung, adalah menimbulkan keraguan para pelaku usaha karena pihak asing boleh ikut masuk.

Menurutnya, jika nantinya ada perusahaan existing, maka perusahaan tersebut harus mengikuti PP tersebut dan harus investasikan sahamnya juga. Sehingga, pada saat itu aturan tersebut selesai sudah bisa diterapkan.

"Izinnya nanti di Peraturan Menteri, Tapi untuk UU kan belum dibuat. Jadi nanti kita akn buat untuk memperkuat PP itu," tuturnya di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (25/9/2015).

Sekjen Kementerian PUPR, Taufik Widjoyono, menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam enam butir aturan tersebut mengatakan, pengelolaan air hanya untuk dikerjakan oleh BUMN dan BUMND. Namun, setelah dilakukan pengkajian ulang yang dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan catatan bagi BUMN dan BUMND tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya