"Setelah melakukan kajian ulang dan mempertimbangkan berbagai hal kapasitas, dan lainnya kemungkinan mereka (BUMN dan BUMND) juga boleh berpartner dengan siapa saja, tetapi ingat jangan sampai kasus Palyja terulang lagi," tuturnya
Menurutnya dalam kasus tersebut ada pasal-pasal yang melemahkan BUMND Jakarta. Hal ini yang menjadi pemicu kasus Palyja, di mana masyarakat merasa dirugikan yang kemudian menuntut dan lainnya.
Sekadar informasi, beberapa waktu lalu RPP SDA dan RPP SPAM dianggap akan memberi sentimen negatif terhadap perkembangan perekonomian nasional dan merugikan dan RPP ini menimbulkan ketidakjelasan penetapan prioritas pemberian izin pengusahaan sumber daya air kepada swasta.
(Martin Bagya Kertiyasa)