Jokowi Resmikan Tiga Kapal Tol Laut

Syaiful Islam, Jurnalis
Selasa 10 November 2015 10:39 WIB
Peresmian Tiga Kapal untuk Tol Laut. (Foto: Okezone)
Share :

Pelaksanaan pembangunan dua unit kapal perintis tipe 750 DWT dan 1 unit kapal khusus pengangkut ternak adalah UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Serta Peraturan pemerintah nomor 20 Tahun 2010 tentang angkutan di perairan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 93 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut. Adapun tujuan pembangunan kapal perintis sendiri untuk melayani dan membuka jalur pelayaran di daerah yang belum berkembang, wilayah terpencil, terisolir dan perbatasan.

Lalu untuk mempersatukan NKRI, mendukung pengembangan ekonomi daerah. Dan sebagai feeder dari tol laut nasional dan kapal-kapal Pelni. Sedangkan tujuan pembangunan kapal ternak untuk mendukung distribusi daging sapi atau kerbau nasional dalam usaha mencapai swasembada daging. Serta mengimplementasikan prinsip animal walvare (kesejahteraan hewan).

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya