Pembuatan Akta Tanah Diminta Tidak Menggunakan Calo

Antara, Jurnalis
Selasa 01 Desember 2015 16:36 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

TANGERANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan meminta kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak mendelegasikan proses pembuatan akta kepada pihak ketiga atau calo karena akan memperpanjang birokrasi.

Ferry banyak menemukan dan menerima laporan terkait proses pembuatan akta yang lama dan berbelit. Setelah ditelusuri, ternyata PPAT banyak menyuruh pihak ketiga untuk memprosesnya. Akibatnya, prosesnya bisa berlangsung lama bahkan ada yang satu bulan.

Semestinya, kepala PPAT yang diberi kuasa oleh masyarakat, melakukan hal tersebut sendiri. Karena, Kementrian akan memprosesnya dengan cepat dan permudah.

"Kita putus birokrasi yang berbelit dan panjang. PPAT harus terjun langsung. Sebab, kadang kali, orang yang dimintakan tolong, mengurus banyak akta sehingga membuat prosesnya lama," ujarnya, Selasa (1/12/2015).

Dengan lamanya proses pembuatan akta, maka masyarakat akan menjadi korban. Maka itu, Kementeriannya telah menyosialisasikan hal ini kepada seluruh PPAT karena dirinya pun akan mengoreksi jika memang ada masalah. "Kita akan melayani dengan cepat tanpa berbelit," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya