Pembuatan Akta Tanah Diminta Tidak Menggunakan Calo

Antara, Jurnalis
Selasa 01 Desember 2015 16:36 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13/se/viii /2015 tentang layanan 70-70. Peraturan Nomor 9 Tahun 2015 tentang tata cara penetapan hak komunal atas tanah masyarakat hukum ada dan masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu.

Keputusan Nomor 208/KEP-17.3/VIII/2015 tentang daerah kerja pembuat akta tanah yang isinya tanpa pembatasan jumlah atau formasi tertentu.

Ada juga Surat nomor 3391/17.3/VIII/2015 tentang pemberitahuan terkait daerah kerja PPAT .

"Isinya adalah memberikan kesempatan kepada para PPAT yang merangkap jabatan sebagai notaris masih berbeda tempat kedudukannya untuk mengajukan permohonan penyesuaian daerah kerja PPAT," katanya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya