Pembuatan Akta Tanah Diminta Tidak Menggunakan Calo

Antara, Jurnalis
Selasa 01 Desember 2015 16:36 WIB
Ilustrasi: Okezone
Share :

TANGERANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan meminta kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak mendelegasikan proses pembuatan akta kepada pihak ketiga atau calo karena akan memperpanjang birokrasi.

Ferry banyak menemukan dan menerima laporan terkait proses pembuatan akta yang lama dan berbelit. Setelah ditelusuri, ternyata PPAT banyak menyuruh pihak ketiga untuk memprosesnya. Akibatnya, prosesnya bisa berlangsung lama bahkan ada yang satu bulan.

Semestinya, kepala PPAT yang diberi kuasa oleh masyarakat, melakukan hal tersebut sendiri. Karena, Kementrian akan memprosesnya dengan cepat dan permudah.

"Kita putus birokrasi yang berbelit dan panjang. PPAT harus terjun langsung. Sebab, kadang kali, orang yang dimintakan tolong, mengurus banyak akta sehingga membuat prosesnya lama," ujarnya, Selasa (1/12/2015).

Dengan lamanya proses pembuatan akta, maka masyarakat akan menjadi korban. Maka itu, Kementeriannya telah menyosialisasikan hal ini kepada seluruh PPAT karena dirinya pun akan mengoreksi jika memang ada masalah. "Kita akan melayani dengan cepat tanpa berbelit," ujarnya.

BPN juga mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam bidang PPAT yakni surat edaran tentang batasan usia dewasa dalam rangka pelayanan pertanahan. Usia dewasa yang dapat melakukan perbuatan hukum dalam pelayanan pertanahan adalah kurang dari 18 tahun atau sudah kawin.

Keputusan tentang pengangkatan dan penempatan pejabat pembuat akta tanah dan batas maksimum pembuatan akta. Keputusan tentang perubahan KepMen tentang pengangkatan dan penempatan pejabat pembuat akta tanah dan batas maksimum pembuatan akta.

Dikatakannya, calon PPAT diangkat menjadi PPAT apabila lulus ujian yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional dan sesuai dengan tempat kedudukan notarisnya.

Pengangkatan kembali PPAT yang pindah daerah kerja dilakukan sesuai dengan tempat kedudukan Notarisnya. Kemudian, seorang PPAT dalam satu hari hanya dapat menandatangani akta paling banyak 20 akta.

Lalu surat BPN Nomor 562/7.1/II/2015 tentang Pengaturan Daerah Kerja dan Formasi PPAT yang isinya tidak ada pembatasan lagi.

Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13/se/viii /2015 tentang layanan 70-70. Peraturan Nomor 9 Tahun 2015 tentang tata cara penetapan hak komunal atas tanah masyarakat hukum ada dan masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu.

Keputusan Nomor 208/KEP-17.3/VIII/2015 tentang daerah kerja pembuat akta tanah yang isinya tanpa pembatasan jumlah atau formasi tertentu.

Ada juga Surat nomor 3391/17.3/VIII/2015 tentang pemberitahuan terkait daerah kerja PPAT .

"Isinya adalah memberikan kesempatan kepada para PPAT yang merangkap jabatan sebagai notaris masih berbeda tempat kedudukannya untuk mengajukan permohonan penyesuaian daerah kerja PPAT," katanya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya